Jumat, 24 Desember 2010

ULANG TAHUN EMAS DAN REMUNERASI BPN RI

      Semangat dari pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sudah kita ketahui bersama lewat UU no. 5 Tahun 1960 yaitu Undang undang Pokok Agraria tanah sebesar besar kemakmuran rakyat. BPN RI adalah satu satunya instansi vertikal yang mengawal perjalanan UUPA dari tahun 1960 sampai sekarang.Diulang tahun emas inilah sebenarnya pemerintah memberikan apresiasi yang positif terhadap para punggawa - punggawa di BPN RI dan memberikan penghargaan yang tinggi dengan salah satunya meningkatkan kesejahteraan para pegawainya dengan cara memberikan REMUNERASI gaji pegawai BPN RI.  

     Bagaimana tidak BPN lewat semangat UUPA telah diberikan kewenangan penuh untuk mengatur tanah sebagai aset yang bisa mensejahterakan rakyat indonesia.Hal itu ditunjukan dengan dikeluarkanya Peraturan tentang tanah terlantar yang sekarang telah disosialisasikan dan tentunya dilaksanakan.Dengan adanya peraturan tersebut BPN telah mendapatkan data luasan tanah terlantar seluas 133 kali luas singapura (pidato Kepala BPN RI di UI).

    Tanah sebagai aset telah diterlantarkan begitu saja, sedangkan para petani sangat membutuhkankan.Oleh karena itu dengan  semangat UUPA tanah sebesar besar kemakmuran rakyat mari kita song song semangat baru diulang tahun emas ini.